MAKALAH PANCASILA DAN (LIBERALISME, KOMUNISME DAN AGAMA)
MAKALAH
PRESENTASI
PANCASILA DAN (LIBERALISME, KOMUNISME DAN
AGAMA)
MATA
KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN : KRISNOMO WISNU TRIHATMAN, M.Si
Disusun Oleh:
NUR HAYATI
PARIS
ALFIAN HARYANTO
YULIUS HARYANTO SERAN
PANCASILA DAN (LIBERALISME, KOMUNISME DAN AGAMA)
- PANCASILA & LIBERALISME
1.1 Apa itu
Liberalisme.
Liberalisme
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah
nilai politik yang utama. Paham liberalisme berkembang
dari akar-akar rasionalisme, materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah
paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme
adalah paham yang meletakkan materi sebagai
nilai tertinggi. Sedangkan empirisme mendasarkan atas kebenaran fakta empiris
yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam kehidupan
masyarakat dan negara.
Liberalisme memiliki prinsip bahwa rakyat adalah ikatan
individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan
bersama dalam negara. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senanstiasa
berdasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan
hakikat tingkatan tertinggi dalam negara sehingga dimungkinkan kedudukannya
masih lebih tinggi dari nilai religius.
Di Indonesia sendiri, pengaruh liberalisme dirasakan
pada periode tahun 1950-1959, dimana pemerintahan pada saat itu boleh dikatakan sedang menjalankan sistem
demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai politik
memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan
dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta
pada tahun 1957. Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu
signifikan dalam kehidupan bernegara. Pada 1950-1960 partai-partai Islam
sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu Masyumi,
NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak
dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar dalam Pemilu
1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah. Namun mengenai Pancasila dalam posisi itu tidak mengalami perubahan, artinya Pancasila adalah dasar Negara Republik
Indonesia.
1.2 Paradigma Liberalisme Kapitalis
Manusia ingin hidup bebas (liberal), maka pengawasan
manusia atas manusia haruslah dikurangi. Sehingga protes menyuarakan hidup dan
kehidupan dilontarkan. Contohnya kebebasan berpendapat, bergaul, beragama,
berpikir, menulis, mencari nafkah, berkumpul, dan eksistensi. Kelompok
liberalis menganggap bahwa penertiban dan peraturan kurang manusiawi dan
terlalu sentralistis, tidak demokratis, mengekang privasi dan hak asasi manusia. Sehingga lebih jauh mereka
menuntut hal-hal berikut:
a. Mengumpulkan kekayaan
secara bebas
b. Persaingan bebas dalam berpolitik
c. Pasar bebas dalam
perdagangan
d. Kehidupan bebas dalam
pergaulan
e. Pemerintahan yang bebas.
Dari prinsip inilah menyebabkan pemerintahan liberal melahirkan
sebuah kebebasan yang tak terbatas, sehingga tindak asusila tidak jarang untuk
ditemui di pemerintahan seperti ini. Baik itu kaum homosex (pasangan
sejenis) yang lazim di istilahkan sepasang pengantin berdasi, tidak
hanya itu lebih jauh ditemukan banyaknya pembuatan film cabul, pelacuran
terang-terangan, penjualan senjata api dan kebebasan memilikinya, perjudian
resmi yang dilindungi oleh negara dan merupakan salah satu pemasukan negara.
Kapitalis lahir dari prinsip fundamental (dasar) yang
dikembangkan oleh pemilik modal dalam berdagang. Akibatnya timbul keuntungan
tanpa batas dan bersaing secara bebas serta menguasai alat produksi masyarakat
misalnya :
a. Menumpuk barang dan jasa
b. Pemilikan modal untuk segala
jenis perdagangan
c. Produksi besar-besaran
dengan mesin modern
d. Eksploitasi tenaga manusia dan
sumber alam
1.3 Hubungan Negara dengan Agama Menurut
Paham Liberalisme
Negara memberi kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara
liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan (atheis) bahkan
negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik
Tuhannya. Karena menurut liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber
kebenaran tertinggi.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan
negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma
agama. Misalnya UU Aborsi di Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang
oleh Gereja dan agama lain. Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir
dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan
antara negara dengan agama atau yang bersifat sekuler.
1.4 Pancasila dan Liberalisme.
Pancasila,
dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada
negara Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan
agama dengan negara.
Indonesia tidak
menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan
kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang
manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial. Paham integralistik
pertama kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya
bangsa. Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu,
keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku
bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam.
Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin. Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan
hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat.
Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak
mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas.
- PANCASILA & KOMUNISME
2.1 Apa itu Komunisme.
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme
mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran
sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai
ahli waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap
pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi
juga kunci kekuasaan politik dalam Negara.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan
dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis di
seluruh dunia. Racikan ideologi ini
berasal dari pemikiran Lenin sehingga
dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan
sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya,
perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya
dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.
Komunisme sebagai anti kapitalisme
menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana
kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik
rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya
komunisme juga disebut anti liberalisme.
Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik
pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial,
menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus
secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan; karena kapitalisme sendiri
sudah menghapus semua kelas, sehingga tinggal kelas proletariat. Itulah
sebabnya, revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas
atas dan kelas bawah lagi.
Secara umum komunisme sangat membatasi
agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi
rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata (Marx).
2.2 Hubungan Negara dengan Agama Menurut
Paham Komunisme
Komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri
sendiri. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia,
agama adalah keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah
bersifat atheis bahkan melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi
dalam negara adalah materi sehingga manusia ditentukan materi.
2.3 Komunisme di Indonesia.
Dalam periode 1945-1950,
kedudukan Pancasila dirongrong
banyak kekuatan eksternal untuk
diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan mengubah
Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang ingin
mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho
Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.),
2010: 39).
Namun pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945,
berarti kembali ke Pancasila.
Menghadapi
bahaya komunisme, pada suatu kesempatan,
Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu factor lain yang selalu
dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme. Dalam
situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu golongan saja
menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat tempat yang
subur di tengahtengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes
Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran
di daerah pedesaan. Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari
dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak
mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran
komunisme bias menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan
falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212). Komunisme tidak pernah diterima dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan Negara komunisme lazimnya
bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai
Negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif
dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi
objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).
Selain itu, ideologi komunis
juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik
individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak
membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini
bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideology
yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka,
Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional.
Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang
berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204).
Pelarangan penyebaran
ideologi komunis ditegaskan dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk
menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme dan
leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No
VIII/MPR/1983.
- PANCASILA DAN AGAMA
Pancasila yang di dalamnya
terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar
bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia.
(Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Pancasila mengisyaratkan bahwa kesadaran
akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut
terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang
maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme.
Menurut Notonegoro (dalam
Kaelan, 2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula
bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah
sebagai asal dari nilai-nilai Panasila, …yang digali dari bangsa Indonesia yang
berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang
terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”. Sejak zaman purbakala
hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah
melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14 abad pengaruh
Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad
pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai
kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat
tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma
Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama
yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan
dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat para pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan.
Sejak decade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas
politik bersama, mengatasi komunitas cultural dari ragam etnis dan agama, ide
kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap
pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara
kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara
mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan,
“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing
orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah
Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad
s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya.
Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara
yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat
hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan
hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).
Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi
agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang
sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan
bahwa “negara kita akan ber- Tuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir.
Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara
menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan
dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).
Prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan
lain yang bisa mempersekutukannya.
Bilamana dirinci, maka
hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah
sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber- Ketuhanan yang
Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masingmasing.
c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena
hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar
dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu
bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dalam negara.
g. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara
harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma
Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para
penyelenggara negara.
h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkatrahmat Allah
yang Maha Esa”.
- TABEL
PERBEDAAN IDEOLOGI
BIDANG
|
PERBEDAAN IDEOLOGI
|
||
PANCASILA
|
KOMUNISME
|
LIBERALISME
|
|
AGAMA
|
Setiap individu bebas memilih agama, agama harus menuntun kepada
masyarakat yang beradap
|
Agama merupakan candu masyarakat, agama harus dijauhkan dari masyarakat,
atheime
|
Setiap individu bebas memilih agama, setiap individu bebas untuk
tidak beragama
|
HUKUM
|
Masyarakat
harus taat pada hukum, Negara harus melindungi masyarakat
|
Negara
bebas menjalankan hukum dan menerapkan hukum di masyarakat
|
Masyarakat
harus taat kepada hukum dan peraturan Negara, masyarakat diberikan kebebasan
asal tidak melanggar hukum
|
POLITIK
|
Politik diberikan kebebasan di pemerintahan dengan syarat tidak
melanggar hukum Negara.
|
Dalam pemerintahan politik dilarang untuk bebas, hanya ada satu
parpol yang berkuasa di pemerintahan.
|
Politik diberikan kebebasan berdemokrasi di pemerintahan Negara
dengan tidak melanggar hukum.
|
EKONOMI
|
Masyarakat diberikan kebebasan untuk mengelola sumber daya alam
yang ada demi kesejahteraan, namun Negara tetap di utamakan.
|
Perekonomian sebagian besar di kelola Negara untuk kesejahteraan
masyarakat.
|
Sebagian besar sumber daya dikelola masyarakat namun
perekonomian menjadi monopoli Negara.
|
- KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah kekayaan bangsa yang sarat akan
prinsip moral dan kebijaksanaan, yang lahir dari nilai-nilai kebudayaan dan
agama-agama yang ada di Indonesia sendiri. *(Feb,2017)
Tulisannya sangat menginspirasi untuk penulisan khutbah jumat tentang bahaya komunisme atheis
BalasHapus