MAKALAH KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
KONSTITUSI DAN RULE OF
LAW
Disusun Oleh:
Yulius Haryanto Seran
Devi Hermawati
Bella Aulia
Muhammad Ekky Chandra
Abstrak
Munculnya demokrasi konstitusional di akhir abad ke-19 secara perlahan
mulai mematahkan hegemoni kekuasaan absolut di Eropa secara keseluruhan, hingga
menjalar ke Negara-negara lainnya di dunia. Konstitusi secara tegas menjamin
juga Hak-hak Asasi Manusia dari warga Negara, serta pembagian kekuasaan.
Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat
untuk Negara-negara yang menganut konsep hukum Eropa Continental, dan Rule of
Law untuk Negara-negara Anglo Saxon. Di Indonesia, prinsip-prinsip itu
termaktub jelas dalam pasal-pasal UUD 1945.
Kata Kunci: Konstitusi, Negara Hukum, Rule of
Law, UUD 45
1.
Konstitusi.
1.1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis (constituer) yang
berarti membentuk.
Secara istilah berarti pertauran dasar mengenai pembentukan negara. Dalam
bahasa belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah “Ground wet “ yang di
terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa indonesia, wet di
terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti
tanah. Dengan ini maka konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya negara. Istilah konstitusi
dalam bahasa inggris constitution yang memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara megikat cara bagaimana
suatu pemerintahan dilaksankan dalam masyarakat. Konstitusi dalam arti luas mencakup
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sehingga secara demikian konstitusi
itu ada dua macam yaitu konstitusi tertulis yang disebut undang- undang dasar dan konstitusi
tidak tertulis yang biasa disebut konveksi. Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis
dalam konstitusi.
Dari pengertian di atas, konstitusi dapatdisimpulkan sebagai :
a. Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatas kekuasaan kepada penguasa.
b. Dokumen tentang
pembagian tugas dan wewenangnya dari sisi tempolitik yang diterapkan.
c. Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
1.2. Hakikat dan
Fungsi Konstitusi
Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak –hak warga Negara maupun setiap
penduduk pihak lain. Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck,
menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu jaminan
hak-hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar, dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
a. Anatomi
kekuasaan tunduk pada hukum
b. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia
c. Peradilan
yang bebas dan mandiri
d. Pertanggungjawaban
kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Konstitusi memiliki fungsi-fungsi yang oleh Jimly Asshidiqie, guru
besar hukum tatanegara UI diperinci sebagai berikut:
a. Fungsi
penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
b. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ
Negara dengan warga negara
d. Fungsi pemberiataun
sumber legitimasi terhadap
kekuasaaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
e. Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kuasaan yang asli (yang dalam system
demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f. Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti
sempit hanya di bidang social dan ekonomi.
g. Fungsi
sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering
atau social reform)
Carl J. Friedrich berpendapat,
”konstitusionalisme adalah
gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang
diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan
yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan
itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi.”
Jadi, konstitusi memiliki fungsi untuk mengorganisir kekuasaan
agar tidak dapat digunakan secara paksa dan sewenang -wenang. Di dalam gagasan
konstitusinalisme, konstitusi atau undang-undang tidak hanya merupakan suatu dokumen
yang mencerminkan pembagian kekuasaan. Akan tetapi, dalam gagasan konstitusionalisme,
konstitusi dipandang sebagai lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan
dan membatasi kekuasaan di satu pihak dengan
melakukan perimbangan kekuasaan antara eksekutif, parlemen, dan
yudikatif.
1.3 Dinamika
Pelaksanaan Konstitusi
Sebagai negara hukum, Indonesia mem
iliki
konstitusi yang sering disebut sebagai UUD 1945. UUD dirancang sejak 29 Mei
1945 smapai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI. UUD atau konstitusi negara Republik
Indonesia disahkan dan ditetapkan pleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus
1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern
karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-undang Dasar
1945 atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Dalam sejarahnya, sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
macam undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16
bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian
penjelasan.
b. Periode
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab,
197 pasal dan beberapa bagian.
c. Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146
pasal dan beberapa bagian.
d. Periode
5 Juli 1959 – 1967 - sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Diantara hasil perubahan yang prinsipil
dari amandemen UUD 1945 antara lain :
1. Tentang
MPR dimana anggotanya semua berasal dari hasil pemilu
(tidak
ada yang diangkat)
2. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat
3. Keberadaan
DPA dihapus
4. Munculnya
lembaga yudikatif yang baru yaitu MK
5. Masa
jabatan presiden maksimal hanya 2 periode
6. Ada
pembatasan-pembatasan tentang wewenang presiden
7. Dimasukkannya
pasal-pasal hak asasi manusia.
8. Pemerintah
memprioritaskan anggaran pendidiikan minimal 20% dari APBN dan APBD dan lain
lainnya.
1.4. Institusi dan
Mekanisme Pembuatan Konstitusi
1.4.1 Institusi Legislasi
Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi,
yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden). Kedua institusi
ini bertugas untuk membuat undang-undang.Dalam UUD 1945 pasal 20 sampai 22
Adijelaskan tentang kelembagaan serta mekanisme pembuatan konstitusi ataulebih
tepatnya pembuatan dasar-dasar Negara.
Berikut adalah bunyi pasal 20, 20 A, 21, 22, dan 22 A :
a. Pasal
20 “(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2)
setiap rancangan undag-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. (3) jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, racangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(4) presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujuibersama untuk menjadi
Undang-undang.(5) dalam ha rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undag-undag tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
b. Pasal 21
“(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak megajukan usul rancangan
undang-udang. (2) jika ranvangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disyahkan oleh Pesiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam masa peridangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu.”
c. Pasal
22 “ (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undag-undang. (2) Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan berikut. (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah
itu harus dicabut”
d. Pasal 22
A” ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemebntukan undang-undang diatur
dengan Undang-Undang.”
Sedang tingkat I dan II yang bertugas adalah masing-masing
gubernur bersama DPRD tingkat I dan bupati/walikota bersama DPRD tingkat II.
Institusi lain diluar kedua institusi diatas, baik yang bersifat infrastruktur
maupun suprastruktur politik memiliki tugas memberi dukungan sesuai dengan
peran kompetensinya. Bentuk produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
oleh institusi diatas adalah berupa UUD, UU, PERPU dan PP, serta PERDA.
2. Rule
Of Law
2.1
Pengertian Rule of Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan
raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu
peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala
peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of
Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di
Eropa yang dimulai pada abad ke-19.
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan
rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense)
dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, rule
of law adalah kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power),
contohnya untuk proses penegakan hukum di Indonesia dilakuakn oleh lembaga
penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan. Sedangkan secara hakiki, rule of law
terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum, yaitu baik dan
buruk (just and unjust law).
2.2 Latar Belakang Rule of Law
Rule of law adalah sebuah doktrin yang muncul di abad ke-19,
seiring kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kelahirannya sejajar dengan
munculnya reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya, dan
mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan,
menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada
gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat
dibedakan menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat
dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum
yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern
Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan
penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme,
jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law
yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common
Law.
Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum di
beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara
Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam
rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)...
dan selanjutnya, hal ini tertuang dalam UUD 1945.
Kedudukan argumentasi diatas dapatlah
dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan
dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis
menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan.
2.3
Fungsi Rule of Law
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung
keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh
rakyat. Sehingga negara harus bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyatnya, untuk itu negara tidak hnaya sebagai “penjaga malam”
saja, melainkan harus ikut melaksankan upaya-upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di sektor
ekonomi dan sosial.
Berikut adalah fungsi
dari Rule
ofLaw adalah
:
- Menjamin
kesejahteraan masyarakatnya disektor sosial ekonomi.
- Melindungi
konstitusional, maksutnya selain melindungi hak individualisme, konstitusi
hendaknya juga menentukan tejnis prosedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin.
- Memberikan
kebebasan kepada rakyatnya, berupa kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat,
berorganisasi, dan berposisi.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law,
secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
- Negara
Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3).
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
- Segenap
warna Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(pasal 27 ayat 1)
- Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlidnungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2).
2.4
Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law.
Dinamika yang terjadi dalam
pelaksanaa Rule of Law
dapat terlihat
sejak zaman yunani kuno Plato telah memaklumatkan bahwa kesejahteraan bersama
akan tercapai manakala setiap warganya melaksankan hak dan kewajiban
masing-masing. Hal ini merupakan awal perkembangan tentang hak asasi manusia,
dimana hak ini menjamin kesejahteraan bagi manusia didunia. Hingga saat ini,
doktrin tentang hak-hak asasi manusia sudah diterima secara universal yang
membangun dunia agar lebih damai, dan terbebas dari penindasan serta perlakuan
yang tidak adil. Namun, meskipun demikian sampai saat ini ternyata tidak
sepenuhnya akar-akar penindasan diberbagai
negara terhapus. Oleh karena itu, sampai detik ini PBB masihh
berupaya untuk memperjuangkannya.
Keberhasilan The enforcement of the rules
of law tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati
Hartono, 1982). Hal ini karena rule of law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula.
3.
Kesimpulan.
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti
Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang
ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak dan hanya
memikirkan keadilan atau semata-mata mengabdikan diri untuk kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia. Ada tidaknya rule
of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat
menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun
pemerintah.
Buku
Sumber:
Asshidique, Jimly. 2004. Kekuasaan Kehakiman di Masa Depan. Makalah.
Kusmiaty,
Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma
Nugroho,
Arissetyanto, Dr., Ir., dkk. 2015. Etika Berwarganegara, Pendidikan
Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wahab, Abdul
Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Komentar
Posting Komentar