MAKALAH KONSTITUSI DAN RULE OF LAW

KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Disusun Oleh:
Yulius Haryanto Seran 
Devi Hermawati 
Bella Aulia 
Muhammad Ekky Chandra 

Abstrak
Munculnya demokrasi konstitusional di akhir abad ke-19 secara perlahan mulai mematahkan hegemoni kekuasaan absolut di Eropa secara keseluruhan, hingga menjalar ke Negara-negara lainnya di dunia. Konstitusi secara tegas menjamin juga Hak-hak Asasi Manusia dari warga Negara, serta pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat untuk Negara-negara yang menganut konsep hukum Eropa Continental, dan Rule of Law untuk Negara-negara Anglo Saxon. Di Indonesia, prinsip-prinsip itu termaktub jelas dalam pasal-pasal UUD 1945.

Kata Kunci: Konstitusi, Negara Hukum, Rule of Law, UUD 45

1.      Konstitusi.
1.1.    Pengertian Konstitusi
  
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer)  yang berarti membentuk. Secara istilah berarti pertauran  dasar mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah “Ground wet “ yang di terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa indonesia, wet di terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti tanah. Dengan ini maka konstitusi memuat aturan-aturan pokok mengenai sendi-sendi  yang diperlukan untuk berdirinya negara. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris constitution yang memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara megikat cara bagaimana suatu pemerintahan dilaksankan dalam masyarakat. Konstitusi dalam arti luas mencakup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sehingga secara demikian konstitusi itu ada dua macam yaitu konstitusi tertulis yang disebut undang- undang dasar dan konstitusi tidak tertulis yang biasa disebut konveksi. Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.

Dari pengertian di atas, konstitusi dapatdisimpulkan sebagai :
a.       Kumpulan kaidah yang memberikan pembatas kekuasaan kepada penguasa.
b.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sisi tempolitik yang diterapkan.
c.       Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

1.2.      Hakikat dan Fungsi  Konstitusi

Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak –hak warga Negara maupun setiap penduduk pihak lain. Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu jaminan hak-hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, dan pembatasan kekuasaan.

Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
a.        Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum
b.        Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
c.        Peradilan yang bebas dan mandiri
d.        Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Konstitusi memiliki fungsi-fungsi yang oleh Jimly Asshidiqie, guru besar hukum tatanegara UI diperinci sebagai berikut:
a.       Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
b.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar    organ Negara dengan warga negara
d.      Fungsi pemberiataun sumber legitimasi terhadap kekuasaaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
e.       Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kuasaan yang asli (yang dalam system demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f.       Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang social dan ekonomi.
g.       Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform)

Carl J. Friedrich berpendapat,
 ”konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi.”

Jadi, konstitusi memiliki fungsi untuk mengorganisir kekuasaan agar tidak dapat digunakan secara paksa dan sewenang -wenang. Di dalam gagasan konstitusinalisme, konstitusi atau undang-undang tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan. Akan tetapi, dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi dipandang sebagai lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dengan  melakukan perimbangan kekuasaan antara eksekutif, parlemen, dan yudikatif.

1.3         Dinamika Pelaksanaan Konstitusi

Sebagai negara hukum, Indonesia mem iliki konstitusi yang sering disebut sebagai UUD 1945. UUD dirancang sejak 29 Mei 1945 smapai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI. UUD atau konstitusi negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan pleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu Undang-undang Dasar 1945 atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu :
a.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b.     Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c.     Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d.     Periode 5 Juli 1959 – 1967 -  sekarang kembali berlaku UUD 1945.

Diantara hasil perubahan yang prinsipil dari amandemen UUD 1945 antara lain :
1.      Tentang MPR dimana anggotanya semua berasal dari hasil pemilu (tidak ada yang diangkat)
2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat
3.      Keberadaan DPA dihapus
4.      Munculnya lembaga yudikatif yang baru yaitu MK
5.      Masa jabatan presiden maksimal hanya 2 periode
6.      Ada pembatasan-pembatasan tentang wewenang presiden
7.      Dimasukkannya pasal-pasal hak asasi manusia.
8.      Pemerintah memprioritaskan anggaran pendidiikan minimal 20% dari APBN dan APBD dan lain lainnya.

1.4.         Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi

1.4.1  Institusi Legislasi
Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi, yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden). Kedua institusi ini bertugas untuk membuat undang-undang.Dalam UUD 1945 pasal 20 sampai 22 Adijelaskan tentang kelembagaan serta mekanisme pembuatan konstitusi ataulebih tepatnya pembuatan dasar-dasar Negara.
Berikut adalah bunyi pasal 20, 20 A, 21, 22, dan 22 A :
a.       Pasal 20 “(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) setiap rancangan undag-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, racangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(4) presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujuibersama untuk menjadi Undang-undang.(5) dalam ha rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undag-undag tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
b.      Pasal 21 “(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak megajukan usul rancangan undang-udang. (2) jika ranvangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Pesiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam masa peridangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu.”
c.       Pasal 22 “  (1) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undag-undang. (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut”
d.      Pasal 22 A” ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemebntukan undang-undang diatur dengan Undang-Undang.”
Sedang tingkat I dan II yang bertugas adalah masing-masing gubernur bersama DPRD tingkat I dan bupati/walikota bersama DPRD tingkat II. Institusi lain diluar kedua institusi diatas, baik yang bersifat infrastruktur maupun suprastruktur politik memiliki tugas memberi dukungan sesuai dengan peran kompetensinya. Bentuk produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh institusi diatas adalah berupa UUD, UU, PERPU dan PP, serta PERDA.

2.      Rule Of Law
2.1 Pengertian Rule of Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa yang dimulai pada abad ke-19.  
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, rule of law adalah kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power), contohnya untuk proses penegakan hukum di Indonesia dilakuakn oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan. Sedangkan secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum, yaitu baik dan buruk (just and unjust law).

2.2 Latar Belakang Rule of Law

Rule of law adalah sebuah doktrin yang muncul di abad ke-19, seiring kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kelahirannya sejajar dengan munculnya reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya, dan mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan menurut konsep Eropa Continental yang biasa dikenal dengan Rechtstaat dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rechtstaat tersebut direduksi dalam sistem hukum yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan penentangan secara tajam atas pemikiran kaum Hegelianisme yang mengembangkan absolutisme, jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common Law.
Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum  di beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtstaat)... dan selanjutnya, hal ini tertuang  dalam UUD 1945.
Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senarai-senarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan.

2.3 Fungsi Rule of Law

Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Sehingga negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, untuk itu negara tidak hnaya sebagai “penjaga malam” saja,  melainkan harus ikut melaksankan upaya-upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sektor ekonomi dan sosial.
Berikut adalah fungsi dari Rule ofLaw adalah :
  1. Menjamin kesejahteraan masyarakatnya disektor sosial ekonomi.
  2. Melindungi konstitusional, maksutnya selain melindungi hak individualisme, konstitusi hendaknya juga menentukan tejnis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  3. Memberikan kebebasan kepada rakyatnya, berupa kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berorganisasi, dan berposisi.

Penjabaran prinsip-prinsip rule of law, secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
  1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3).
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
  3. Segenap warna Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
  4. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidnungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2).

2.4 Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law.

Dinamika yang terjadi dalam pelaksanaa Rule of Law dapat terlihat sejak zaman yunani kuno Plato telah memaklumatkan bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksankan hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini merupakan awal perkembangan tentang hak asasi manusia, dimana hak ini menjamin kesejahteraan bagi manusia didunia. Hingga saat ini, doktrin tentang hak-hak asasi manusia sudah diterima secara universal yang membangun dunia agar lebih damai, dan terbebas dari penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Namun, meskipun demikian sampai saat ini ternyata tidak sepenuhnya akar-akar penindasan diberbagai negara terhapus. Oleh karena itu, sampai detik ini PBB masihh berupaya untuk memperjuangkannya.
Keberhasilan The enforcement of the rules of law tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini karena rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.

3.      Kesimpulan.

Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan atau semata-mata mengabdikan diri untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.


Buku Sumber:
Asshidique, Jimly. 2004. Kekuasaan Kehakiman di Masa Depan. Makalah.
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aksara
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta:    Paradigma
Nugroho, Arissetyanto, Dr., Ir., dkk. 2015. Etika Berwarganegara, Pendidikan Kewarganegaraan
            di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas   Terbuka DEPDIKBUD



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Fenomenologis dalam Teori Komunikasi

TEORI INTERPRETIF